ABORSI PADA REMAJA
Masa remaja adalah masa transisi antara masa anak-anak dengan masa dewasa.
Pada masa ini terjadi pacu tumbuh, timbul ciri-ciri seks sekunder, tercapai fertilitas dan terjadi
perubahan-perubahan kognitif dan psikologis. Peristiwa yang penting semasa
remaja adalah pubertas, yaitu perubahan morfologis dan fisiologis yang pesat
dari masa anak-anak ke masa dewasa, termasuk maturasi sistem reproduksi (IPD
UI, 2007).
Pada masa remaja, banyak
remaja mengalami perubahan baik secara fisik maupun secara psikologis,
sehingga mengakibatkan perubahan sikap dan tingkah laku, seperti mulai
memperhatikan penampilan diri, mulai tertarik dengan lawan jenis, berusaha
menarik perhatian dan muncul perasaan cinta, yang kemudian akan timbul dorongan
seksual (Imran (2000) dalam Adnani
dan Citra (2009). Saat ini, banyak remaja kurang mendapatkan
penerangan mengenai kesehatan reproduksi. Pengetahuan remaja tentang kesehatan
reproduksi masih sangat rendah. Hanya 17,1% perempuan dan 10,4% laki-laki
mengetahui secara benar tentang masa subur dan resiko kehamilan (BKKBN, 2008).
Sebagai akibat dari kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi, resiko
terjadinya Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD), abortus, dan infeksi menular seksual
akan meningkat.
World Health Organization (WHO) memperkirakan
ada 20 juta kejadian aborsi tidak aman (unsafe abortion) di dunia, 9,5 % (19
dari 20 juta tindakan aborsi tidak aman) diantaranya terjadi di negara
berkembang. Sekitar 13 % dari total perempuan yang melakukan aborsi tidak aman
berakhir dengan kematian. Resiko kematian akibat aborsi yang tidak aman di
wilayah Asia diperkirakan 1 berbanding 3700 dibanding dengan aborsi. Diwilayah
Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun, dan
sekitar 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia, dimana 2.500 di antaranya
berakhir dengan kematian. Angka aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3
juta pertahun. Sekitar 750.000 diantaranya dilakukan oleh remaja.
(Medical-Journal, Soetjiningsih, 2004).
Angka aborsi
di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun. Sekitar 750.000
diantaranya dilakukan oleh remaja. (Medical-Journal, Soetjiningsih, 2004). Dari hasil survei terakhir di 33 provinsi pada tahun 2008
oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dilaporkan 63
persen remaja di Indonesia pada usia antara SMP dan SMA sudah melakukan
hubungan seksual di luar nikah ironisnya 21 % di antaranya dilaporkan melakukan
aborsi. Persentase remaja yang melakukan hubungan seksual pranikah tersebut
mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data
penelitian pada 2005-2006 di kota-kota besar, angka itu sempat berada pada
kisaran 47,54 %.
21 % remaja atau satu di antara lima remaja di Indonesia pernah melakukan
aborsi. Data menyedihkan itu merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Data diperoleh dengan cara mengumpulkan 14.726
sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta,
Bandung, Makassar, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di
Sumatera Barat dalam Forum Diskusi Anak Remaja pada 2011.
1.
Kehamilan
Tidak Diinginkan
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena
suatu sebab, yang keberadaannya tidak
diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai
proses terjadinya kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya
tindak perkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi.
Kehamilan
yang tak diinginkan dapat dialami oleh pasangan yang belum menikah maupun
pasangan yang sudah menikah, remaja, pasangan muda, ibu - ibu setengah baya,
bahkan akseptor KB pun, golongan atas, menengah maupun golongan bawah. Orang
yang mengalami KTD secara langsung adalah wanita. Sebagian besar dari mereka mengambil keputusan dengan pengguguran
kandungannya (aborsi). Karena sampai saat ini aborsi di Indonesia masih
merupakan sesuatu yang tidak legal, banyak dari pasangan - pasangan yang
mengalami KTD mengambil jalan aborsi dengan cara yang tidak aman.
2.
Pengertian Aborsi
Aborsi adalah
tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
(sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu
hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki
kehamilan itu.
Di kalangan ahli
kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus
spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah
yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu.
Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain
yang pada umumnya gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.
Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan
jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses
kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang
dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat
digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1.
Abortus buatan Legal, yaitu pengguguran kandungan yang
dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena
alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan
nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.
Abortus Buatan Ilegal, yaitu pengguguran kandungan
yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu,
dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan
cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus
provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan.
3.
Aspek
Hukum (KUHP dan UU Kesehatan)
Di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan
ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam
undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan
bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil
atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan
sebagai berikut:
Pasal 346 :
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun”.
Pasal 347 :
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 :
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349 :
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus
atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu
hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12
tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam
hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun
penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan
abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan)
ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka
sebagai berikut:
Ayat (1) : “Tindakan
medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma
kesopanan”.
Namun dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
4.
Sudut
Pandang Agama
a. Agama
Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah
Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami
menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89).
Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1) Manusia
berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
2) Agama
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat
dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
3) Aborsi
adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan
menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan
istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ±
tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
4) Sejak
kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat
kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia
lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu
masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
5) Tidak
ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah,
k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara
kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu
dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
b.
Agama Katolik
Agama katolik menentang adanya aborsi,
hal ini didasarklan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat
berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi
dianggap sebagai pembunuhan janin.
c.
Agama Kristen
Agama Kristen menentang adanya aborsi,
hal ini didasarkan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat
berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi di
anggap sebagai pembunuhan janin.
Alkitab tidak pernah secara khusus
berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang
membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Berikut ini adalah pandangan
Allah terhadap Aborsi :
1) Jangan
pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa Yer 1:5
‘Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan
sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah
menetapkanengkau menjadi nabi bagi bangsa bangsa.´
2) Aborsi
karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.
Yes 45 : 9-12 ‘Celakalah orang yang berbantah
dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah liat
berkata kepada pembentuknya: ‘Apakah yang kau buat?´ atau yang telah dibuatnya:
‘Engkau tidak punya tangan!´ Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya:
‘Apakah yang kau peranakkan?´ dan kepada ibunya: ‘Apakah yang kau lahirkan?´
Beginilah firman Tuhan, Yang Maha kudus, Allah dan Pembentuk Israel; ‘Kamukah
yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah
kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang
menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkanlangit, dan
Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya´
d.
Agama Hindu
Agama hindu juga menentang adanya
pengguguran janin karena di anggap tidak menghormati hak hidup janin. Aborsi
dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa
pembunuhan. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka
yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos
Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin
keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi dalam kasus Aborsi yang
terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter atau Balian yang membantu aborsi.
e.
Agama Budha
Dalam agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan
pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim
seorang ibu. Agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi
karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu
panatipata (pembunuhan).
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Remaja adalah masa peralihan dari anak-
anak menuju ke dewasa yang masih mencari jati diri
2.
Seks bebas merupakan salah satu perilaku
remaja yang saat ini merupakan masalah besar bagi Indonesia
3.
Perilaku seks bebas (free seks)
mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung pada ABORSI
4.
Aborsi sangat ditentang oleh agama.
Tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan
kesehatan sang bayi.
5.
Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik
atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan
organisasi-organisasi profesi medis.
6.
Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga
profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter
spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi
untuk itu.
by:
SRI AGUSTINA DEWI
0 Response to "ABORSI PADA REMAJA"
Posting Komentar